ADVERTISEMENT

Hari Ini JPU akan Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Selasa, 15 Agustus 2023 10:03 WIB

Share
Sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy dengan agenda dakwaan di PN Jaksel. (Ist)
Sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy dengan agenda dakwaan di PN Jaksel. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan gelar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (15/8/2023) siang. Setelah sebelumnya tertunda pekan lalu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU)  belum siap.

Menurut Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan hari ini Selasa 15 Agustus 2023 akan kembali digelar sidang dengan terdakwa Mario Dandi dan Lukas dalam agenda pembacaan tuntutan  pidana.

"Tuntutan seharusnya dilakukan pada Selasa pekal lalu karena ditunda," ujar Djuyamto kepada Poskota usai dikonfirmasi kepada wartawan, Selasa (15/8/2023) pagi.

Terpisah kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menuturkan
sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Namun, dalam sidang tuntutan hari ini Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tidak akan hadir melihat langsung.

"Hari ini akan diwakili (Ayah David Ozora) ," tutur Melissa.

David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy secara brutal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario melakukan penganiayaan bersama dengan Shane Lukas dan anak AG.

AG (15) sudah mendapat hukuman 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT