ilustrasi pencabulan. (Poskota/Arif Setiadi)

Regional

Pemuda di Lebak Cabuli Gadis di Bawah Umur, Diringkus Polisi

Sabtu 12 Agu 2023, 20:04 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Satreksrim Polres Lebak meringkus seorang pemuda berinisial F karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dan cabul terhadap gadis dibawah umur  di kawasan Lebak, Banten.

Modus pelaku dalam melancarkan aksi cabulnya, pelaku berjanji akan mengantarkan korban ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Namun, saat korban kemaleman di jalan, pelaku malah membawa dan mengajak nginep korban di sebuah kosan. Saat itu lah, pelaku melancarkan aksi bejadnya kepada korban yang masih berusia 17 tahun.

"Korban dipaksa membuka pakaiannya dan melakukan persetubuhan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady dikonfirmasi kasus pencabulan, Sabtu (12/8/2023). 

Selain telah mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya satu buah baju kemeja, celana panjang warna hitam, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah BH warna hitam.

"Peristiwanya itu sekitar bulan Juni 2022 lalu, kronologisnya saat itu korban meminta diantar pulang kepada pelaku, karena korban dan pelaku berteman," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman terhadap tersangka selama 15 tahun penjara," tandasnya. (Samsul)
 

Tags:
pemudapencabulangadisLebakbantenDiringkus Polisi

Samsul Fathony

Reporter

Novriadji

Editor