JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah menjalani proses persidangan hampir satu tahun, pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya telah resmi bercerai pada 3 Agustus 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski yang memberikan talak cerai adalah Ferry Irawan, namun artis berusia 46 tahun tersebut tetap harus memberikan nafkah iddah dan mut'ah kepada Venna Melinda.
Venna Melinda diketahui meminta nafkah Mut'ah sebesar Rp1 miliar, nafkah iddah sebesar Rp165 juta selama 3 bulan hingga nafkah madhiyah.
Namun jumlah ini dinilai terlalu besar oleh pihak Ferry Irawan.
"Ini jadi pertanyaan apa sih maunya? Harusnya kalau mereka bangun opini mas Ferry numpang hidup, laki laki mokodo, ngapain ajukan gugatan sampai Rp1 miliar, buat apa?," beber Sunan Kalijaga, selaku kuasa hukum Ferry Irawan.
"Kok aneh, sudah bangun opini mas Ferry nggak punya duit, kere, miskin terus minta uang sama si miskin, itu yang nggak masuk akal," lanjutnya.

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/@ferryirawanreal)
Walau begitu, pada akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permintaan dari Venna Melinda.
Sehingga Ferry Irawan diwajibkan memberikan nafkah kepada mantan istrinya itu sebesar Rp60 Juta per bulan.
"Alhamdulillah majelis hakim lihat pertimbangan dan fakta persidangan dari Rp1 miliar (mut'ah) dikabulkan hanya Rp30 juta, kedua nafkah iddah Rp165 juta hanya dikabulkan Rp30 juta. Kalau nafkah madhiyah hakim tidak mengabulkan," tuturnya.
Namun, nominal tersebut pun masih dianggap cukup besar oleh pihak Ferry, mengingat sang artis hingga kini masih menjalani penahanan lantaran kasus KDRT.
Oleh karenanya, kuasa hukum Ferry Irawan yang lain, Khairul Imam menyebut jika kliennya hanya menyanggupi pemberian nafkah sebesar Rp200 ribu saja.
"Waktu sidang yang bisa klien saya berikan hanya Rp200 ribu dan konsekuensi kalau kewajiban (membayar nafkah mut'ah dan iddah yang diputus Hakim) tidak dibayarkan, maka perceraian dibatalkan artinya tidak ada perceraian. Mereka bersama lagi," pungkas Khairul Imam. (mia)