JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, akhirnya resmi mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan dari Venna Melinda.
Majelis hakim juga mengabulkan poin tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp30 juta," ujar pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai sang pesinetron.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," terang Khairul Imam.
Belum ada penjelasan terkait langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil Venna Melinda.
Pihaknya belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan dari majelis hakim.
Sedangkan pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut'ah dan nafkah.
"Kami masih pikir-pikir," kata Khairul Imam.
Pihak Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah karena sejak awal proses cerai selalu disudutkan dengan label suami yang tidak bisa menghidupi istri.