Lebih lanjut, Dirga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap SR, pelaku nekat mencuri uang neneknya karena butuh biaya untuk menikahi kekasihnya, sementara pelaku hanya seorang pengangguran.
"Pelaku didesak kekasihnya untuk segera dinikahi, namun karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan, pelaku gelap mata," ungkapnya.
Dirga menerangkan pelaku sudah mengetahui jika neneknya memiliki uang yang cukup besar, dan cukup untuk biaya nikah. Selain itu, pelaku juga mengetahui tempat penyimpanan uang milik neneknya tersebut.
"Di lemari dan bawah kasur yang sebelumnya sudah diketahui pelaku tempat penyimpanan uang tersebut," terangnya.
Dirga menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 5 tahun," tegasnya.
Sementara itu tersangka SR membenarkan jika dirinya nekat mencuri uang nenek, lantara didesak kekasihnya untuk segera menikahinya. Dirinya diancam jika tidak segera menikahinya, kekasihnya akan menikah dengan orang lain.
"Saya mencuri karena didesak sama pacar untuk menikah pak. Pacar juga mengancam akan nikah dengan pria lain jika tidak segera dinikahi," katanya.
SR mengungkapkan dirinya cukup menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bahkan dirinya mengklaim sudah tidak ada niatan menikahi kekasihnya tersebut.
"Gara-gara pacar, saya jadi begini, sekarang saya sudah tidak cinta pak. Saya menyesal pak," ungkapnya. (haryono)