ADVERTISEMENT

Pencurian CPO Marak, Saksi: Polisi Harus Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Mafia

Kamis, 1 Juni 2023 23:14 WIB

Share
Pemasangan pipa minyak sawit mentah (CPO) ke kapal tanker di pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara. (Ist)
Pemasangan pipa minyak sawit mentah (CPO) ke kapal tanker di pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, kembali mengungkapkan tantangan-tantangan dalam memberantas  mafia di Indonesia. 

Dalam sebuah podcast Podkabs Youtube Sekretariat Kabinet RI (31/5/2023), Mahfud MD memberi contoh keberadaan mafia tambang.

“Mafia tambang karena terkadang itu tercampur antara orang ingin berusaha baik-baik, orang yang ingin berusaha secara ilegal, bercampur dengan preman, bercampur dengan back up dengan pejabat," ungkap Mahfud MD.

Menanggapi Mahfud MD, Ketua Solidaritas Aksi Penegakan Hukum Indonesia (SAKSI), Santoso AS, menyatakan bahwa polisi lah yang harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan mafia di Indonesia.

“Keberadaan mafia ini harus dipandang tidak hanya dalam perspektif hukum semata. Mafia-mafia inilah yang merusak iklim investasi dan perekonomian di Indonesia. Polisi sebagai aparat penegak hukum harus mampu menjadi garda terdepan pemberantasan mafia.” ujar Santoso.

 

Dia mencontohkan, keberadaan mafia Crude Palm Oil (CPO), yang ditengarai dengan maraknya pencurian CPO di Perairan Kalimantan Timur (Kaltim) bisa merusak citra kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Seperti kita ketahui, kemarin Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menangkap Haji Laba dalam kasus pencurian 151 ton CPO di Kapal Elang Jawa I. Ini bukan pencurian biasa. Pihak kepolisian harus menindaklanjuti kasus ini dengan membongkar sindikat mafia CPO ini.”

“Bagaimana mungkin menarik investasi ke IKN, sementara di sekitarnya para mafia berkeliaran. Investor itu butuh keamanan dan kepastian hukum.” 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT