JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi diperiksa selama delapan jam sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas perkara dugaan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak mentah atau CPO dan produk turunan.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi bahwa penyidik Kejagung yakni Jampidsus telah memeriksa saudara ML status saksi perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan.
"Jadi pemeriksaan terhadap saudara ML berjalan delapan jam, dengan total pertanyaan sebanyak 63 berhasil seluruhnya dijawab dengan baik," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di gedung bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023) malam.
Menurut Kuntadi pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman fakta hukum ditemukan di persidangan tertuang keputusan pengadilan penetapan terpidana atas Indra Asri Wisnu Wardana cs.
"Total saksi ada 29 orang dan masih akan ada pendalaman lagi. Penyidik meriksa terkait dengan proses pengambilan keputusan otoritas dari orang dalam rangka kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Sehingga upaya terbuka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," katanya.
"Pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret peristiwa hukum saat itu secara baik," sambungnya.
Terpisah Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi usai penyelidikan mengatakan bahwa dirinya adalah sebagai warga Indonesia yang taat hukum telah menjawab sebanyak 61 pertanyaan dari penyidik.
"Tadi saya menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan dengan sebaik-baiknya dan setahu yang saya tahu secara detail bisa ditanyakan langsung ke penyidik," tutupnya. (Angga)