Kejagung Hari Ini Kembali Panggil Muhammad Lutfi dalam Kasus Ekspor CPO

Rabu 09 Agu 2023, 09:06 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Adji)

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung RI  memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi untuk diperiksa terkait dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Rabu (9/8/2023) pagi hari ini.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyeburkan, pemeriksaan akan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

"Mantan Menteri Perdagangan RI ML didampingi kuasa hukumnya sudah mengonfirmasi bahwa akan hadir sebagai saksi pada Rabu (9/8/2023)," ujar Sumedana kepada poskota.co.id, Rabu (9/8/2023).

Menurut Sumedana pemeriksaan terhadap ML awalnya dijadwalkan pada 1 Agustus 2023 lalu. Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan sedang mendampingi pengobatan istrinya.

"Ini adalah pemeriksaan kedua ML dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi," tuturnya.

Selain itu juga Sumedana menambahkan penyidik menurutnya juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

"Untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," tutupnya.

Perlu diketahui Muhammad Lutfi pernah diperiksa Kejaksaan Agung RI pada 22 Juni 2022 lalu. Sedangkan Airlangga diperiksa pada Senin (24/7/2023) kemarin.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Airlangga berlangsung selama 12 jam, dengan total 46 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023) kemarin. (Angga)

News Update