ADVERTISEMENT
Selasa, 8 Agustus 2023 15:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri dengan Kepolisian Jepang meringkus dua orang mantan Disc Jockey (DJ) tindak pidana Akses Ilegal Dalam Peretasan Kartu Kredit Untuk Pembayaran Secara Elekronik total kerugian miliaran rupiah.
Kedua tersangka yakni berinisial SB (40) berprofesi sebagai Cheff alias Koki di Jepang, dan DK (40) berprofesi sebagai DJ dibekuk di Yogyakarta pada 17 Juni 2023 kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan berkat kolaborasi kerjasama dengan kepolisian jepang dari laporan korban warga jepang hasil penyelidikan keduanya ditangkap.
"Kedua pelaku SB dan DK merupakan warga Indonesia saling kenal saat tinggal di Bali menjadi Disc Jockey (DJ). Dari kedekatannya tersebut mereka melakukan kerjasama dengan melakukan peretasan manipulasi data kartu kredit para korbannya untuk pembayaran secara elektronik di market place dengan total kerugian para korban mencapai Rp 1,6 Milyar," ujar Brigjen Adi Vivid dengan Legal attache Jepang, Mr. Niagawa dan Koici dalam jumpa pers di Lobby Bareskrim Polri, Kota Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023) siang.
Mantan ajudan Presiden RI Joko Widodo jebolan taruna Akpol 1998 ini mengungkapkan terungkap kasus ini berkat kerjasama Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri dengan kepolisian Jepang serta Kedutaan Jepang.
"Modus para pelaku mengakses secara ilegal kartu kredit bank asal Jepang untuk melakukan pembayaram elektronik di beberapa market place asal Jepang dengan mempergunakan hacking tools 16 shop untuk meretas info kartu kredit dan akun-akun apple, amazon, paypal, cashapp, dan american express milik para korban yang mayoritas warga negara Jepang dengan total kerugian mencapai Rp.1,6 Milyar Rupiah," ungkap Adi Vivid.
Perwira tinggi (Pati) ahli dalam Reserse Kriminal (Reskrim) ini menyebutkan kedua pelaku sudah saling mengenal pada tahun 2016 dan mulai melakukan kejahatan peretasan dari tahun 2021. "Hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 30 ayat 1,2, dan 3, Junto Pasal 46 ayat 1,2,3, junto Pasal 32 ayat 1,2,3, pasal.48 ayat 1,2,3, pasal 35 dan pasal 51 ayat 1.
"Untuk barang bukti yang disita KTP, ATM BCA, buku tabungan BCA, SIMA, Mobil Etios, HP, Laptop Macbook, dan hardisk hasil kejahatan peretasan data-data para korban total ada delapan orang yang melapor di kepolisian Jepang," tutup Adi Vivid.
Sementara itu Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan sudah ketiga kali Dittipidsiber mengungkap terkait kasus peretasan yang mempergunakan identitas pemilik kartu kredit.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT