Terlilit Utang Arisan, Pasutri Nekad Rekayasa Perampokan Di Alfamart Bekasi Timur

Minggu 06 Agu 2023, 12:48 WIB
pelaku perampokan Alfamart. (Ist)

pelaku perampokan Alfamart. (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ini ungkapan yang membelit Pasangan suami istri (Pasutri), keduanya jadi tersangka kasus rekayasa perampokan Alfamart di Bekasi Timur.

Otak perekayasaan perampokan di Alfamart tak lain ialah C sebagai kepala toko di minimarket tersebut. 

Sedangkan A yaitu istri dari C menunggu informasi keberhasilan rekayasa perampokan dari jarak jauh.

Dari pengakuannya, tersangka C mengaku terlilit hutang puluhan juta rupiah yang dijalankan melalui arisan dengan sang istri.

"Untuk bayar uang yang dibawa kabur dari arisan, total semuanya dari tahun kemarin Rp. 80 juta," ujar C mengakui perbuatannya.

C menjelaskan, bila uang arisan yang terkumpul raib dari para membernya, hingga tak bisa dibalikan ke masing masing pemain arisan.

"Dibawa kabur sama membernya," singkat C.

Meski demikian, rekayasa tersebut telah direncanakan sejak awal Juli 2023 kemarin.

Adapun, tiga tersangka sebagai eksekutor ialah temannya yang merupakan orang suruhannya.

"Inspirasi perampokan dari saya sendiri, eksekutor dari teman teman saya," imbuhnya.

Diketahui, jajaran Polsek Bekasi Timur, menangkap empat dari lima orang tersangka Rekaya merampok Alfamart yang berlokasi di Kampung Rawa Bongko, Rawalumbu, Bekasi Timur, Selasa (2/8) pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengatakan, para tersangka ialah, C, N , S dan I. Sedangkan A istri dari C berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"C kepala toko itulah yang menginisiasi pencurian ini, kedua, istri daripada C ini, sementara dia masih DPO. Ketiga ada tersangka N, dia berperan sebagai mencari eksekutor berprofesi sebagai pedagang asongan di Desa Sriamur Tambun Utara. Kemudian,  S dan I berperan sebagai eksekutor, profesinya tukang parkir di Desa Sriamur Tambun Utara," kata Kompol Sukadi, Minggu (6/8/2023).

Aksi rekayasa itu diketahui, dua tersangka S dan I datang ke Alfamart sambil membawa golok, C kepala toko dan D kasir Alfamart, ketakutan dengan kehadiran tersangka.

Keduanya disekap, sedangkan S dan I membongkar brangkas dan mencuri uang puluhan juta rupiah.

Setelah kabur, C melaporkan ke kepolisian, namun penyidik melihat kejanggalan.

Hingga pukul 03.00, Rabu (3/8) lalu, C, N, S dan I ditangkap.

Polisi mengamankan uang Rp 40 juta yang diambil dari C, Rp 3,7 dari N dan 1,5 dari I, tiga unit handphone dan 9 rokok.

"Tadi saya sampaikan motifnya itu karena ekonomi, karena Istri C ini dililit utang. Sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian di alfamart," ungkap Sukadi.

"Pasal yang disangkakan pasla 365 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

Minimarket Sasaran Empuk Penjahat

Kamis 31 Agu 2023, 05:45 WIB
undefined

News Update