ADVERTISEMENT

Januari-Juli Perundungan di Sekolah Marak, FSGI: 95,4% Korban dan 92,5% Pelaku Usia Anak

Jumat, 4 Agustus 2023 14:12 WIB

Share
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti. (ist)
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Tahun Ajaran Baru 2023/2024 baru saja dimulai pada pertengahan Juli 2023, namun ada 4 kasus perundungan di satuan Pendidikan viral. 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  mencatat kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan selama Januari-Juli 2023 ada 16  kasus.

 Dari 16 kaus tersebut, 4 diantaranya terjadi pada bulan Juli 2023 disaat tahun ajaran 2023/2024 belum berlangsung  satu bulan.

Dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan, mayoritas terjadi dijenjang pendidikan SD  (25%) dan SMP (25%); SMA (18,75%) dan SMK ( 18,75%); sedangkan di MTs (6,25%) dan Pondok Pesantren (6,25%). 

Adapun 4 kasus yang terjadi selama bulan Juli 2023, yaitu perundungan terhadap 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah.

 

Kekerasan fisik dijemur dan ditendang dilakukan oleh kakak kelas yang sudah duduk di bangku SMA/SMK.

Kasus lain terjadi di salah  satu SMAN di kota Bengkulu, dimana 1 siswi yang didagnosa autoimun mengalami perundungan dari 4 guru dan sejumlah teman sekelasnya. 

Kasus penusukan siswa korban bully ke  siswa yang diduga kuat kerap membully di salah satu SMA di Samarinda sangat mengejutkan public. 

Catatan terakhir adalah kejadian di Rejang lebong, Bengkulu, dimana seorang guru olahraga yang menegur peserta didik karena kedapatan merokok,  si guru sempat menendang anak yang merokok tersebut, orangtua si anak tidak terima dan membahwa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT