ADVERTISEMENT

Ussy Sulistiawaty Berikan Tambahan Bukti ke Polda Metro Soal Kasus Perundungan

Kamis, 9 Mei 2019 20:59 WIB

Share
Ussy Sulistiawaty Berikan Tambahan Bukti ke Polda Metro Soal Kasus Perundungan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA- Ussy Sulistiawaty, Kamis (9/5/2019) mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Artis ini menyerahkan berkas bukti terkait dugaan kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kehadiran Ussy Sulistiawaty itu adalah untuk menindaklanjuti kasus bullying atau perundungan yang dilakukan warganet kepada anaknya, Nur Amalia Putri dan Syafa Al Zahra. Ia memberikan bukti-bukti tambahan kepada polisi atas laporannya akhir 2018 lalu. “Hari ini aku menyerahkan lagi satu barang bukti yang kurang, karena emang kemarin masih ada yang kurang. Kalau prosesnyakan sudah dari Desember 2018, tapi karna dari aku masih ada yang kurang, jadi tertunda,” terang istri presenter Andhika Pratama ini soal kehadirannya di Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Ussy melaporkan sejumlah akun media sosial yang terindikasi mencemarkan nama baiknya dan melakukan perundungan kepada anaknya. Ussy mengaku sudah memafaatkan pemilik akun itu namun proses hukum harus terus dilakukan. “Teman-teman memang sudah tahu aku melaporkan beberapa akun yang aku pikir telah mencemarkan nama baik, masuk pelanggaran Undang Undang ITE. Dan banyak yang tanya perkembangannya,” jelas Ussy. Ada sekitar 10 akun media sosial yang diduga Ussy telah melanggar UU ITE. Dari proses penyelidikan, hanya tiga akun yang dilakukan pengembangannya. “Hanya tiga akun yang disinyalir melanggar Undang Undang ITE. Dan sudah diproses pemeriksaannya,” ujar Ussy. (b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT