ADVERTISEMENT

Warteg dan Rumah Makan Padang Disertifikasi Halal oleh BPJPH

Sabtu, 29 Juli 2023 09:14 WIB

Share
Foto: Rumah Makan Padang dan Warteg disertifikasi halal. (Ist.)
Foto: Rumah Makan Padang dan Warteg disertifikasi halal. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Warung Tegal  (Warteg) dan Rumah Makan Padang akan disertifikasi halal mulai Agustus 2023 oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama.

Ini terkait  mengejar target BPJPH untuk mempercepat 10 juta produk bersertifikat halal di Tahun 2024.

Demikian dikatakan Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo di Jakarta, Jumat sore  (28/7/2023). Dalam keterangannya hadir, Kepala BPJPH Aqil Irham dan juga Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag RI Akhmad Fauzin.

"Kita bicarakan warteg penting disertifikasi halal, kenapa penting sekarang ini warteg sudah waralaba franchise; seperti Warteg Bahari yang sudah memiliki cabang yan tersebar tidak hanya di DKI Jakarta, " tegas Wibowo.

Ia menambahkan kalau kita perhatikan Warteg Bahari itu bukan lagi skup ekonomi kecil, tapi sudah menjadi industri, bukan milik personal atau individu.

Wibowo menjelaskan  kita dorong jaringan waralaba Warteg Bahari ini untuk mengurus sertifikasi  halal, setelah itu warteg lainnya.

"Kalau sudah disertifikasi halal akan ada jaminan  konsumen, pelanggan merasa nyaman dan aman ketika konsumsi produknya secara halal di warteg tersebut," tambahnya.

Wibowo mengatakan Warteg Bahari ini sudah di mana-mana seperti Alfamart dan Indomart. "Perlunya sertifikasi halal itu masyarakat ingin mengetahui dimasak secara halal atau tidak, atau dimasaknya dekat sampah atau tidak," tanya Wibowo.

Kepala BPJPH Aqil Irham dan juga Kepala mengungkapkan terkait sertifikasi halal untuk warteg dan Rumah Makan Padang ini, pihaknya sudah berbicara dengan perwakilan asosiasi warteg dan Rumah Makan Padang agar mereka melakukan sertifikasi halal.

 "Kami menghendaki di antara warteg dan Rumah Makan Padang tersebut ada yang sudah membuat sertifikasi halal, sehingga ini bisa menjadi contoh bagi yang lain," tambahnya

Wibowo juga menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo.

"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," imbuhnya. Ia menambahkan  Pusaka Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag untuk sertifikasi halal. (johara)

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT