Pria asal Medan ditangkap usai kepergok jemaah mencuri uang di kotak amal Masjid kawasan Tambora, Jakbar. (ist)

Kriminal

Pria Asal Medan Bonyok Dihajar Massa Setelah Kepergok Curi Uang Kotal Amal di Masjid

Kamis 27 Jul 2023, 22:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bukannya kenyang, pria pria asal Medan bernama Akhsan Ardian (43) ini malah berdarah-darah usai dihakimi massa.

Ia babak belur setelah kepergok jemaah saat tengah menyomot uang di kotak amal masjid, uang yang dicuri ngakunya buat makan.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari warga.

Tiba di lokasi, rupanya pelaku sudah dalam keadaan babak belur. Kepalanya berlumuran darah.

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Putra dikonfirmasi Kamis (27/7/2023).

Pria wiraswasta tersebut kini harus mendapat perawatan di kantor polisi. Statusnya sudah tersangka.

Bahkan, kata Putra, pelaku belum  bisa diambil keterangan lebih dalam karena lukanya yang cukup serius.

"Belum bisa diperiksa, lagi rawat jalan. Ditahan di Polsek," ucap mantan Kapolsek Neglasari itu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang senilai Rp 172 ribu.

Putra menuturkan pelaku beraksi usai warga solat magrib berjamaah di Masjid.

Kelar solat berjamaah, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk membongkar kotak amal menggunakan gunting.

Lagi asik menyerok uang kotak amal, datang jemaah yang hendak solat.

"Ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk sholat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," ucap Putra.

Dari sedikit pemeriksaan sementara, pria asal Medan itu nekat mencuri uang kotal amal Masjid untuk makan.

"Ngakunya buat makan. Masih belum bisa diperiksa lagi karena kondisinya," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pandi)

Tags:
PencurianPencurian di Masjid Al MalakaPencurian di Jakbarkapolsek tamboraKompol Putra Pratama

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor