BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial YP ditangkap jajaran Polsek Pondok Gede lantaran kedapatan mencuri mobil Daihatsu Grandmax dengan cara menduplikasi kunci.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, pencurian mobil itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023) pukul 12.45 WIB.
"Tempat kejadiannya di Jalan Setia 2, Jaticempaka, Pondok gede, Korbannya yaitu FG," ujar Kompol Dwi Haribowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).
Kronologi penyelidikan tersebut bermula ketika YP pada tanggal 3 Mei meminjam mobil milik korban kepada saksi J untuk digunakan pindahan kontrakan oleh YP namun tidak jadi karena pemilik kontrakan sedang sakit.
Kemudian tersangka memiliki niat lain dengan menggadaikan mobil tersebut, hingga muncul pemikiran untuk menduplikasi mobil Daihatsu Grandmax di wilayah Jatiwaringin.
YP langsung membuat kunci serep dan gembok.
"Modus pelaku ini dengan menduplikasi kunci kendaraan dan kunci gerbang," ungkapnya.
Setelah itu mobil dikembalikannya kepada korban, dihari berikutnya, pukul 05.30 WIB YP datang kegudang dengan membawa kunci serep.
"Setelah korban menerima kendaraan dan kuncinya, barang yang dipinjam tersangka langsung membuka kunci gudang dan membawa mobil dengan menggunakan kunci duplikat lagi," ucap Kompol Dwi.
YP pun menggadaikan ke seseorang di jalan binalindung, Jatiwaringin Bekasi, dengan nominal Rp 15,5 juta.
Dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.