JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Panji Gumilang akan diperiksa kembali setelah proses pemeriksaan terhadap saksi dan ahli telah selesai dilakukan.
"Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai, penyidik akan memanggil kembali saudara PG," ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip, Selasa 25 Juli 2023.
Saat ini, penyidik telah mengambil keterangan dari 30 orang saksi yang akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.
Selain itu, proses penyelidikan masih berlangsung dan akan melibatkan sekitar 20 orang ahli dari berbagai bidang.
"Daftar ahli tersebut meliputi 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, dan 1 ahli labfor (laboratorium forensik)," tambahnya.
Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun, hari ini, Selasa 25 Juli 2023.
Para saksi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.
Dari delapan saksi tersebut, dua di antaranya adalah anak kandung dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Mereka adalah IP, selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan AP, Sekretaris YPI.
"Kedua saksi ini adalah anak kandung PG. Selanjutnya, AP adalah sekretaris pengurus YPI, juga anak kandung," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, satu saksi lain yang diperiksa adalah IS, yang menjabat sebagai bendahara di Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun. Ramadhan belum menyebutkan identitas lima saksi lainnya.
"Total sudah tiga saksi yang diperiksa," ungkap Ramadhan.