Nasional

Airlangga Diperiksa Kejagung, Pengamat Sebut Tak Layak jadi Ketum: Partai Golkar Bakal Nyungsep

Selasa 25 Jul 2023, 19:14 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sudah tidak layak lagi memimpin partai besar, seperti Golkar dengan adanya proses hukum terhadap dirinya di Kejaksaan Agung  (Kejagung).

Demikian dikatakan pengamat politik Boni Hargens di Jakarta, Selasa  (25/7/2023). Pernyataan tersebut disampaikan terkait pemeriksaan Airlangga oleh Kejagung.

Seperti diketahui,  Airlangga yang juga  menjabat Menko Bidang Perekonomian  diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. . 

Boni menilai dengan adanya proses hukum terhadap Airlangga, apalagi kalau sampai berlanjut maka itu berdampak kepada pemilih partai tersebut.

"Itu sangat berpengaruh sehingga bisa membuat  Partai Golkar semakin nyungsep bisa   di bawah  nomor 4 dan 3," tegas Boni.

Karena itu, lanjut Boni, pemeriksaan Airlangga sudah pasti berdampak kepada partainya, itu otomatis dan secara etik moral dianggap tidak layak lagi memimpin Golkar.

Ia menambahkan kalau nanti proses hukumnya berlanjut maka Airlangga sudah tidak bisa lagi memimpin partai, karena ada masalah hukum.

"Untuk menggantikan Airlangga maka harus ada Musyawarah Nasional Luar Biasa  (Munaslub) lewat mekanisme partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," pungkasnya.

Ketika disinggung Partai Golkar belim menentukan koalisi, Boni mengatakan kalau soal koalisi belum menentukan arah koalisi, karena sekarang Ini baru menetapkan calon presiden  (capres) yang akan diusungnya yakni, PDIP dan Partai Gerindra. 

"Golkar tidak memiliki capres sehingga belum menentukan arah koalisi. Kalau nanti ada Munaslub di partai tersebut karena Airlangga menghadapi proses hukum sehingga muncul Golkar baru pasti ada perubahan sikap politik menuju Pemilu 2024," Boni menandaskan. (johara)


 

Tags:
ketum partai golkar airlangga hartartoAirlangga diperiksa kejagung

Reporter

Administrator

Editor