JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks pegawai Transjakarta ditangkap usai menjadi bagian komplotan spesialis pencurian barang berharga di dalam mobil. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika sabu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabun 19 Juli 2023 kemarin di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
"Arif Hidayat (40) berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2023, di wilayah Semanan, Jakarta Barat. Salah satu rekannya yang bernama Nurman Julianto (30) masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Putra mengatakan, penangkapan pelaku duda dua anak ini bermula ketika ada tiga laporan terkait pencurian barang berharga dengan modus memecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, kedua pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan alat. Adapun pelaku mengincar mobil yang ditinggal oleh pemiliknya. Aksi pencurian barang berharga itu dilakukan dengan cepat oleh kedua pelaku.
"Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil. Dalam rentang Bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, dimana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban. Namun, pada kejadian terakhir, korban kehilangan Laptop dan Handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," ungkapnya.
Putra memaparkan, pada kejadian pencurian terakhir, korban berinisial TN (54), hendak memarkirkan kendaraan di pinggir Jalan Raya samping minimarket wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Ketika kembali ke mobilnya setelah 10 menit, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah, dan semua barang di dalam mobil telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
"Arif Hidayat bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman Julianto (DPO) bertindak sebagai eksekutor," kata Putra.
"Alat yang digunakan untuk memecah kaca mobil menyerupai senter kecil yang digunakan oleh Nurman Julianto (DPO) belum berhasil ditemukan, dan Nurman Julianto (DPO) saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.
Pelaku Arif Hidayat dan Nurman Julianto (DPO), diketahui sudah saling mengenal selama sekitar enam bulan dan tinggal di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Ari yang merupakan mantan pegawai Transjakarta itu mengaku telah tiga kali melakukan pencurian barang berharga dengan modus memecahkan kaca mobil di wilayah Tambora.
"Diantaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam. Satu kejadian terjadi di Jalan KH. Mansyur, Tanah Sereal, Tambora pada tanggal 05 Juli 2023 dengan sasaran mobil Toyota Rush berwarna putih," jelas Putra.
Putra menyatakan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk membeli Narkoba, dan hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu. Para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran mobil yang diparkir di Jalan atau Gang umum.
"Pelaku Arif Hidayat saat ini telah ditahan di Polsek Tambora, dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun," tutup Putra. (Pandi)