Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil di Wilayah Tangerang Diringkus Polisi

Rabu 08 Nov 2023, 15:43 WIB
Kawanan pelaku pecah kaca mobil di wilayah Tangerang berhasil diringkus Polres Metro Tangerang Kota. (Veronica)

Kawanan pelaku pecah kaca mobil di wilayah Tangerang berhasil diringkus Polres Metro Tangerang Kota. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komplotan pencurian barang berharga dengan modus pecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Tangerang diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Dari tiga pelaku, dua pelaku berinisial BS dan MP berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RHN berhasil kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (8/11/2023).

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang. Terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

"Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," terangnya.

Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” ungkapnya. 

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. 

Untuk itu Rio mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan (Mobil) agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya. 

Berita Terkait
News Update