Sindikat TPPO Jaringan Internasional Modus Jual Beli Organ Ginjal, Manfaatkan Orang Terjerat Hutang

Jumat 21 Jul 2023, 15:42 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO jaringan internasional dan modus jual beli ginjal. (Ist)

Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO jaringan internasional dan modus jual beli ginjal. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasiinal dengan modus penjualan ginjal yang diungkap pihak kepolisian memanfaatkan posisi rentan yakni saat masyarakat tengah dalam kondisi perekonomian yang lemah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrikum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, korban dalam kasus sindikat TPPO ini mayoritas terjerat hutang. Sehingga mereka nekat menjual satu ginjalnya.

"Dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia, memanfaatkan posisi yang rentan pada saat orang terjerat utang. Pasca pandemi kemudian mereka kesulitan ada yang mengagunkan sertifikat rumahnya ke bank tapi kena pandemi tidak bisa membayar, bingung mereka harus seperti apa ya jalan pintas jual ginjal, ini tidak boleh," katanya kepada wartawan.

Hengki mengatakan ada dua sindikat dalam kasus TPPO jaringan internasional dengan modus penjualan organ ginjal ini. Basecamp dari dua sindikat tersebut yakni berada di kawasan Bekasi, dan Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan ini, total ada sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan total korban sementara sebanyak12 orang. Mirisnya, pengungkapan tersebut bahkan melibatkan oknum polisi berinisial Aipda M.

Hengki menyatakan, Aipda M dilaporkan terlibat dalam kegiatan tersebut dan menerima suap senilai Rp 612 juta untuk mempengaruhi agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, Aipda M diduga berusaha menghalangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri dengan menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Aipda M tidak ikut serta dalam bagian inti dari sindikat TPPO yang menggunakan modus jual beli ginjal ini.

Namun, setelah pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat, ia membantu sindikat dengan memberikan panduan dan petunjuk dalam melaksanakan kegiatan mereka.

Tak hanya itu, Aipda M juga mendapat imbalan yang cukup besar atas pengiriman korban dari Indonesia ke Kamboja.

"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," jelas Kombes Pol Hengki.

Dari jumlah tersangka tersebut, sembilan orang merupakan anggota sindikat dari dalam negeri yang bertugas mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, serta mengirim korban ke Kamboja.

Selanjutnya, satu tersangka adalah anggota sindikat dari Kamboja yang bertindak sebagai perantara antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Terakhir, ada satu tersangka lagi yang merupakan oknum petugas Imigrasi.

Karyoto menegaskan bahwa para pelaku melakukan eksploitasi terhadap para korban. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan untuk melakukan pemindahan atau transplantasi organ tubuh yang dikomersialkan.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari intelijen yang kemudian diikuti dengan penggerebekan lokasi penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya, setelah penelusuran lebih mendalam, terungkaplah keterlibatan jaringan internasional di Kamboja dalam praktik kejahatan ini. (Pandi)

Berita Terkait

News Update