UU Kesehatan Dituding Melemahkan Perlindungan Anak dari Zat Adiktif

Jumat 21 Jul 2023, 15:07 WIB
Tangkapan layar zoom Sekretaris Umum LPAI, Titik Suhariyati (Foto: Bilal)

Tangkapan layar zoom Sekretaris Umum LPAI, Titik Suhariyati (Foto: Bilal)

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disetujui pada 11 Juli 2023 masih mendapat kritikan dari masyarakat.

UU Kesehatan Omnibus Law ini dinilai masih mengabaikan pembatasan konsumsi zat adiktif dan iklan rokok. Sehingga dianggap dapat berdampak negatif pada anak.

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, jumlah anak terpapar iklan rokok sebanyak 65,2 persen dengan melihat iklan rokok di tempat penjualan.

Kemudian, 60,9 persen pelajar melihat iklan rokok di luar ruang, 58,8 persen pelajar melihat iklan rokok di televisi, dan 36,2 persen pelajar melihat iklan rokok di internet. 

Pengaruh iklan rokok ini sangat besar sehingga membuat anak terpacu untuk mencoba rokok dan menjadi perokok.

Prevalensi perokok anak kian meningkat dari tahun ke tahun, sesuai hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Tahun 2019 Perokok anak meningkat mencapai 10.70 persen.

Sekretaris Umum LPAI, Titik Suhariyati mengatakan, Undang-undang kesehatan masih tidak berpihakan pada isu kesehatan masyarakat terutama para perokok, khususnya perokok anak.

"Saat pandemi banyak yang tidak merokok jadi merokok, termasuk anak juga. Ini regulasi tidak berjalan dengan baik," katanya, Jumat (21/7/2023).

Ia menyebutkan, salah satu tidak berjalan baiknya regulasi terbukti dengan masih banyaknya kasus kekerasan kepada anak.

Sehingga, kehadiran pemerintah dengan membentuk regulasi yang mengatur terkait permasalahan rokok dan pengendalian tembakau yang komprehensif sangatlah penting.

"Banyak regulasi tentang perlindungan anak, tapi masih banyak kasus kekerasan. Apalagi pandemi banyak kasus kekerasan anak," ucapnya.

News Update