JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebagian tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus penjualan organ ginjal yang ditangkap polisi merupakan mantan pendonor.
"Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (20/7/2023)
Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan organ ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja.
Dimana, salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung dalam hal transaksi di Indonesia dan Kamboja.
"Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional dan modus jual beli ginjal.
Pengungkapan tersebut sungguh memprihatinkan karena melibatkan seorang oknum anggota Polri yang diketahui berinisial Aipda M.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan Aipda M dilaporkan terlibat dalam kegiatan tersebut dan menerima suap senilai Rp 612 juta untuk mempengaruhi agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, Aipda M diduga berusaha menghalangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri dengan menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.
Aipda M tidak ikut serta dalam bagian inti dari sindikat TPPO yang menggunakan modus jual beli ginjal ini.
Namun, setelah pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat, ia membantu sindikat dengan memberikan panduan dan petunjuk dalam melaksanakan kegiatan mereka.