Kopi Pagi Harmoko: Daulat Rakyat

Selasa 11 Jul 2023, 14:08 WIB

Pejabat adalah pemegang kewenangan kekuasaan rakyat.

Dimana, rakyat memberikan kewenangan kekuasaan melalui pemilu.

Rakyat memberikan hak suaranya melalui pemilu untuk memilih para pemimpin bangsa baik di bidang eksekutif maupun legislatif.

Menjadi konsekuensi logis bahwa pemenang pemilu adalah pengemban amanat rakyat, berkewajiban melaksanakan tugasnya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan yang lain-lain.

Dalam konteks kedaulatan ekonomi, sejatinya sudah diisyaratkan sejak negeri kita ini berdiri, yang tersirat dalam mukadimah UUD 1945.

Lebih rinci lagi, tersurat secara jelas dan tegas pada pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari 4 ayat.

Selengkapnya pasal 33 tertulis sbb:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Kemasan tafsir terhadap ayat-ayat ini boleh saja berbeda sebagai dinamika politik dalam menyikapi demokrasi ekonomi.

Berita Terkait

Koperasi Masa Depan

Kamis 13 Jul 2023, 06:17 WIB
undefined

Tangguh, tanggap, tanggon (1)

Senin 31 Jul 2023, 06:17 WIB
undefined

News Update