ADVERTISEMENT
Jumat, 7 Juli 2023 15:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Teddy Minahasa Putra akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilayangkan.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai upaya tersebut dilakukan karena pihaknya meyakini jika kliennya tidak bersalah terkait kasus peredaran narkotika sabu.
"Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini, tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami," ujar Anthony saat dihubungi, Jumat (7/7/2023).
Anthony mempertanyakan kliennya yang tidak dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi. Padahal menurutnya tidak ada bukti percakapan yang valid terkait perintah penukaran barang bukti sabu hasil pengungkapan tersebut.
"Diputusan banding yang kami dengar dari media tadi, misalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu. Artinya asal usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?," katanya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Teddy tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut dia.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra terseret kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia dituntut penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT