ADVERTISEMENT

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

Rabu, 21 Juni 2023 10:55 WIB

Share
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Putusan Banding atas Vonis kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa batal digelar hari ini, Rabu (21/6/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, jadwal sidang ditunda menjadi menjadi hari Kamis (6/7/2023) mendatang.

"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar dalam keterangannya.

Dikatakan Binsar, penundaan sidang putusan banding Teddy Minahasa dilakukan karena Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara.

"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," jelas Binsar.

Diketahui, setelah divonis penjara seumur hidup, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa Putra mengajukan banding.

"Udah pasti banding," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengaku akan terus memperjuangkan hak kliennya itu. Tim nya akan berusaha semaksimal mungkin agar jenderal bintang dua itu memperoleh haknya.

"Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023) siang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT