BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Warga Cluster Green Village, Bekasi Utara melakukan langkah hukum terhadap pengembang perumahan usai akses tempat tinggalnya dipagari tembok beton oleh pemilik tanah.
Mewakili warganya, ketua RW 07, Yunus Effendi menyampaikan, bila penghuni yang tinggal di perumahan tersebut telah melakukan transaksi jual beli sesuai peraturan yang berlaku.
"Terutama mereka sudah taat dengan hukum, sudah memenuhi persyaratan jual beli, bahwa pembeli yang beritikad baik itu harus dilindungi oleh undang undang," ujar Yunus Effendi, Kamis (6/8/2023).
Dari adanya perkara tersebut, bersama sejumlah warga dan kuasa hukumnya melakukan investigasi.
Dan muncul satu nama pihak yang membangun cluster ialah PT Surya Mitratama Persada.
Kemudian ditemukannya ada sejumlah pelanggaran, diantaranya terkait administratif dan pelanggaran hukum.
"Sehingga kami, akan melakukan upaya upaya hukum terhadap hal tersebut, dan dimana kami mewakili warga," jelasnya.
Hal ini ia lakukan, karena warganya telah taat membayar pajak ke Pemkot Bekasi sebesar 10 persen dan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Karena resah, sejak 20 Juni 2023 lalu, pemilik tanah akhirnya memagari tembok beton setinggi 1,5 Meter dengan panjang 70 meter didepan rumah warga.
Hal itu buat warga kesulitan untuk masuk kedalam rumah, karena jalan yang menyempit.
Kemudian, beberapa coba dihubungi pihak pengembang tersebut, dikatakan Yunus nampak menghindar dan tak ingin diajak berdialog.
"Saya sudah menghubungi menelpon developer tapi tidak ada respon. Dan berdiskusi menyampaikan pesan melalui whatsapp juga tidak di respon, artinya memang saya mengatakan tidak ada itikad baiknya dalam hal ini," bebernya.
Terpisah, Kuasa hukum warga cluster green village, Yanto Irianto mengungkapkan, diduga ada permainan yang dilakukan pihak pengembang.
Betapa tidak, setelah melakukan investigasi, kepemilikan tanah dilahan fasilitas sosial dan umum depan rumah warga sebelumnya, merupakan pemilik tanah yang sah.
Dengan hal ini, kliennya merasa ditipu oleh pengembang saat melakukan pemasaran rumah.
"Sampai digugat perdata dan dimenangkan 4 kali, pengadilan negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi menang, Banding menang, Kasasi menang. Ya dia menang orang itu milik haknya," ucap Yanto.
Dirinya menegaskan akan melakukan upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana yang menjadi pelanggaran oleh dari pengembangan perumahan.
"Itu mafia tanah harus ditindak. Semuanya nanti akan saya bersihkan semuanya. Kalo memang perlu ditindak kami akan upaya hukum baik perdata atau pidana," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).