"Saya sudah menghubungi menelpon developer tapi tidak ada respon. Dan berdiskusi menyampaikan pesan melalui whatsapp juga tidak di respon, artinya memang saya mengatakan tidak ada itikad baiknya dalam hal ini," bebernya.
Terpisah, Kuasa hukum warga cluster green village, Yanto Irianto mengungkapkan, diduga ada permainan yang dilakukan pihak pengembang.
Betapa tidak, setelah melakukan investigasi, kepemilikan tanah dilahan fasilitas sosial dan umum depan rumah warga sebelumnya, merupakan pemilik tanah yang sah.
Dengan hal ini, kliennya merasa ditipu oleh pengembang saat melakukan pemasaran rumah.
"Sampai digugat perdata dan dimenangkan 4 kali, pengadilan negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi menang, Banding menang, Kasasi menang. Ya dia menang orang itu milik haknya," ucap Yanto.
Dirinya menegaskan akan melakukan upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana yang menjadi pelanggaran oleh dari pengembangan perumahan.
"Itu mafia tanah harus ditindak. Semuanya nanti akan saya bersihkan semuanya. Kalo memang perlu ditindak kami akan upaya hukum baik perdata atau pidana," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).