Tersangka penipuan penjualan Iphone, Rihana dan Rihani. (Pandi)

Kriminal

Polisi Bidik TPPU Kasus Penipuan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Libatkan PPATK

Rabu 05 Jul 2023, 08:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPolda Metro Jaya membidik kasus dugaan Tiindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus 'Si Kembar' Rihana dan Rihani penipu penjualan handphone Iphone. Polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Mantan Kapolres Jakarta Barat ini mengatakan, penelusuran terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu akan dikuatkan dengan keterangan korban. Maka dari itu pihaknya masih mencari dugaan korban lain yang ditipu 'Si Kembar'.

Pasalnya, tersangka si kembar Rihana dan Rihani kerap bertransaksi menggunakan perbankan dengan para korban yang mereka kelabui. Hal tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menyimpulkan dugaan adanya TPPU.

"Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," jelas Kombes Hengki menanggapi dugaan TPPU si kembar Rihana dan Rihani.

Lebih jauh, Hengki menuturkan 'Si Kembar' juga terancam dikenakan Pasal UU ITE. Sebab kedua tersangka menggunakan media sosial untuk melalukan penipuan. "Karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan UU ITE, Pasal 28 Undang-Undang ITE," katanya.

Modus si Kembar Rihana dan Rihani nampak serasi dengan menggunakan pakaian oranye saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Namun terlihat wajah si kembar itu tampak linglung ketika di depan awak media.

Tak ada satupun kata yang diucapkan kedua tersangka saat sejumlah awak media menanyakan perihal kasusnya itu. Si kembar hanya tertunduk dengan wajah yang begitu linglung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus operandi yang dilakukan si kembar yakni dengan cara memposting iklan Pre Order (PO) produk apple di media sosial instagram.

Foto: Petugas Polda Metro Jaya menggrebek tersangka penipuan iPhone wanita si kembar Rihana dan Rihani di Perumahan M Town Residence Gading Serpong, Tangerang Selatan. (Ist.)

"Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order) pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke RA, kemudian RA dengan RI bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order)," ujarnya kepada wartawan, Selasa.

Hengki menjelaskan, tersangka Rihana dan Rihani memposting prosuk Apple berupa Iphone jenis terbaru. Selain itu tersangka juga memposting produk Apple lain seperti Macbook dan Apple Watch. Untuk mengikat para korban, si kembar memberikan harga promo PO per unit barang atau produk senilai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu kepada korban yakni para reseller yang berhasil menjual produk tersebut.

"Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu," kata Hengki.

Para korban yang mendapat untung besar tertarik dan kembali memesan barang ke tersangka dengan jumlah yang lebih banyak. Namun ternyata, barang yang dipesan tidak sampai ke tangan para reseller.

"Sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarangpara tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dan lain-lain kepada para reseller, sehingga para korban membuat laporan. Ada sebanyak 18 LP yang masuk," ucap Hengki.

Lebih jauh, Hengki berujar jika total kerugian dari para korban mencapai Rp 35 miliar. Namun ia menyebut jika angka tersebut belum pasti. Pihaknya menduga jika kerugian korban lebih dari itu. Bahkan korban dari penipuan si kemnar diduga lenih dari LP yang masuk ke kepolisian.

Maka dari itu penyidik masih melakukan pengembangan lebih jauh terhadap tersangka si kembar Rihan dan Rihani."Laporan polisi kita terima ada 18 LP dengan total kerugian Rp 35 miliar. Kami akan dalami lagi, mungkin ini hanya sebagian," katanya. (Pandi)
 

Tags:
Polda Metro Jayapolisipenipuansi kembarrihana dan rihaniiphone

Pandi Ramedhan

Reporter

Novriadji

Editor