JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa total mutasi atau transaksi dalam rekening milik tersangka 'Si Kembar' Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa jumlah mutasi tersebut diperkirakan hanya berkaitan dengan pembelian produk iPhone.
"Jumlah mutasi sebesar Rp 86 miliar itu diduga hanya merupakan nilai pembelian produk iPhone," kata Ivan disitat Sabtu 1 Juli 2023.
Meskipun demikian, Ivan tidak memberikan informasi mengenai total mutasi di seluruh rekening Si Kembar yang terkait dengan dugaan penipuan, tidak hanya terkait dengan iPhone, tetapi juga dikabarkan terkait dengan mobil sewaan.
Ivan hanya menyampaikan bahwa total mutasi dari 21 rekening Si Kembar yang telah diblokir telah diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai total mutasi di rekening Si Kembar, silakan tanyakan langsung kepada penyidik. Semua data sudah ada di aparat penegak hukum," jelasnya.
Si Kembar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah menjadi DPO," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023).