TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani, terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dimana, si kembar Rihana dan Rihani dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Namun, dalam persidangan, terdakwa Rihani mengaku tidak pernah mengetahui kegiatan jual beli Iphone tersebut.
Ia juga mengaku tidak pernah menjual produknya kepada masyarakat melalui media sosialnya seperti apa yang didakwanya terkait kasus penipuan Iphone.
Hal ini pun disampaikan langsung saat persidangan yang beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam sidang tersebut, Rihani membacakannya nota keberatannya.
Ia tidak mengetahui kegiatan penjualan Iphone tersebut lantaran sibuk sebagai pekerja kantoran.
Kemudian terdakwa Rihana yang merupakan saudara kembarnya mengajak untuk menjual barang dari penjual lainnya atau biasa disebut reseller untuk produk Iphone.
"Saya yang saat itu melihat usaha penjualan ini sebagai reseller mendapatkan keuntungan selayaknya usaha-usaha lain yang memang mendapatkan keuntungan dengan tetap menjalankan aktifitas saya sebagai pegawai kantor dari senin hingga jumat setiap hari dan awal saya menjadi reseller semua berijalan lancar," katanya, Senin (27/11/2023).
Ia mengaku tidak pernah menggunakan akun media sosial pribadinya untuk menawarkan produk yang dijualnnya.
Melainkan, para konsumennya yang mendatanginya.