Johnny G Plate dipastikan terlibat korupsi Rp 8,32 triliun. Foto: Kolase/Ist.

NEWS

Sidang Perdana Johnny G Plate, Jaksa Ungkap Akal-akalan Penipuan Proyek BTS Rp 8 Triliun

Selasa 27 Jun 2023, 12:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa mengungkap skema akal-akalan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait proyek pembangunan BTS (Base Transceiver Station) di beberapa daerah di Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh jaksa saat membacakan dakwaan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Awalnya, Kominfo menerima surat permintaan dari Dirjen Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, yang meminta dukungan terkait pembelajaran online selama masa pandemi COVID-19. 

Surat permintaan tersebut kemudian dijadikan target oleh Plate untuk proyek pembangunan BTS 4G yang sebenarnya tidak diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Johnny Plate menyatakan, bahwa Kominfo akan mengikuti permintaan Kemdikbud dengan melakukan percepatan transformasi digital.

Selanjutnya, Plate mengadakan rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama Bakti Kominfo, Dikti, Dirjen Pengelolaan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kominfo, perwakilan operator seluler, beberapa perusahaan lainnya, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Dalam rapat tersebut, Johnny meminta Dirjen PPI Kominfo untuk menyampaikan cakupan sinyal 4G di seluruh Indonesia.

Johnny juga meminta Dirjen PPI untuk mengumpulkan data tentang jumlah BTS yang akan dibangun. Namun, Dirjen PPI Kominfo hanya melakukan pengumpulan data berdasarkan internet tanpa melakukan survei lapangan.

"Dakwaan terhadap Johnny Gerard Plate, dalam waktu dua hari mendatang, meminta kepada Dirjen PPI agar ada data tentang jumlah BTS yang akan dibangun, termasuk panjang kabel serat optik yang akan digunakan. Jika kabel serat optik tidak mungkin digunakan, Johnny meminta alternatif teknologi transmisi lainnya, padahal belum ada penelitian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani oleh jaringan 4G di wilayah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T)," kata jaksa dalam dakwaannya.

"Sebagai respons terhadap permintaan Johnny, Ahmad M Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya berasal dari internet tanpa melalui penelitian keahlian yang valid," tambah jaksa.

Singkat cerita, data yang diperoleh dari internet tersebut diserahkan dalam rapat di Kominfo dan digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran. Dalam data tersebut, disebutkan bahwa ada 7.904 desa yang membutuhkan BTS.

Jaksa menyatakan bahwa data tersebut tidak valid karena hanya didapatkan dari internet dan tidak diperiksa melalui survei lapangan.

"Dalam rapat tersebut, dibahas data desa yang sama sekali tidak memiliki layanan telekomunikasi 4G atau site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan infrastruktur BTS dan tanpa adanya dokumen Renstra, RSB, dan RBA." 

"Namun, jumlah 7.904 desa tersebut malah dijadikan dasar untuk pengajuan anggaran, padahal seharusnya data tersebut dianalisis ulang melalui survei lapangan untuk mendapatkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara profesional," ungkap jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa data tersebut seharusnya dianalisis kembali melalui survei lapangan agar dapat memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun dengan baik.

Kesimpulannya, jaksa telah mengungkap skema penipuan yang dilakukan oleh Dirjen di Kominfo terkait proyek pembangunan BTS di beberapa daerah di Indonesia. Adapun kerugian negara mencapai Rp 8 triliun,

Dalam skema ini, data yang tidak valid diperoleh dari internet dan digunakan sebagai dasar untuk pengajuan anggaran, tanpa melibatkan survei lapangan yang seharusnya dilakukan.

Tindakan tersebut melibatkan Dirjen PPI Kominfo dan merupakan pelanggaran hukum yang harus diadili di pengadilan.

Tags:
Johnny G PlateBTSkominfosidangjaksa

Reporter

Administrator

Editor