Pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist.

NEWS

Respons Tegas Mabes Polri Usai Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi

Minggu 25 Jun 2023, 05:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Polri mengatakan bahwa mereka akan mempelajari laporan polisi yang telah diterima terkait dengan kasus ini.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Sabtu 24 Juni 2023.

"Semua laporan yang diterima pasti akan direspons, dipelajari terlebih dahulu, dan akan dilakukan penyelidikan," tambahnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang dilaporkan.

"Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan adanya atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan," kata Nurul.

Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial karena dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Saat ini, pimpinan Ponpes, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor dalam kasus ini adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), yang mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Jumat 23 Juni 2023.

"Iya, yang dilaporkan adalah Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

"Perbuatan yang pada dasarnya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," tambahnya.

Laporan yang dibuat berhubungan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama telah diserahkan kepada penyidik dalam laporan tersebut, namun ia tidak menjelaskan secara rinci materi apa yang diserahkan kepada penyidik.

Laporan terhadap Panji Gumilang saat ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM, tanggal 23 Juni 2023, dengan penyebutan Pasal 156a KUHP.

Tags:
panji gumilangponpesal zaytunbareskrim polri

Reporter

Administrator

Editor