Oleh Yahya Abdul Hakim, Wartawan Poskota
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dihebohkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) milik lembaga antirasuah tersebut. Tak main-main, pungli tersebut diduga mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022. Mengejutkan memang, terjadi praktik pungli atau korupsi di dalam markas anti korupsi.
Kasus itu tidak hanya harus diusut tuntas, namun ada beberapa hal yang penegakan hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.
Dari sisi etik dan disiplin perlu ditegakkan sanksi secara tegas, jelas, dan keras kepada pelaku yang terlibat pungli tersebut.Juga mendorong diterapkannya prinsip nihil toleransi dalam pengusutan perkara ini.Harus ada zero tolerance terhadap pelanggaran prinsip integritas di KPK. Tentu kalau sudah penerimaan gratifikasi seperti ini harus pemecatan.
Selanjutnya adalah evaluasi dari sisi kepegawaian. Evaluasi tidak sekadar dilakukan kepada petugas rutan yang terlibat pungli, tetapi juga seluruh unsur KPK, termasuk jajaran atasan di lembaga antirasuah itu.
Temuan pungli ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di tubuh KPK. Oleh sebab itu KPK HARUS melakukan review sistem untuk mengetahui di mana letak permasalahan intinya.
Yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah agar bisa diketahui permasalahan, titik-titik lemahnya, kemudian harus ditutup cela-cela tersebut agar tidak terjadi hal serupa di masa yang akan datang. ***