Diduga Jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal, Kontrakan di Tarumajaya Digerebek Polisi

Selasa 20 Jun 2023, 14:19 WIB
Warga saat melihat kondisi rumah penghuni kontrakan di Tarumajaya Bekasi. (Ihsan Fahmi)

Warga saat melihat kondisi rumah penghuni kontrakan di Tarumajaya Bekasi. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengerebek kontrakan yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi. Pengerebekan tersebut dilakukan karena kontrakan tersebut disinyalir dijadikan tempat penampungan jual-beli organ tubuh manusia yakni ginjal. 

Pantauan Poskota.co.id dilokasi kejadian, rumah yang dijadikan penampungan ginjal oleh pelaku itu terlihat tak terurus dan mulai mengeluarkan bau menyengat. Bahkan barang-barang seperti tas hingga sepatu terlihat berantakan di teras rumah.

Sementara itu, Nuraisah (44) isteri ketua RT 03 RW 018 membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan penghuni kontrakan di lingkungannya tersebut.

"Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Nuraisah, Selasa (20/6/2023).

Ia menjelaskan pada Minggu malam sekira ba'da Maghrib, pihak kepolisian memberitahunya akan melakukan penangkapan terhadap orang yang menghuni rumah kontrakan.

Bahkan dua hari sebelum dilakukan penggerebekan, kepolisian melakukan koordinasi dengan RT setempat terhadap kontrakan yang dicurigai.

"Besoknya kami cek engga ada, kosong rumahnya. Besoknya ngecek tidak ada lagi, nah sore pas maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Namun saat dijumpai pihak kepolisian, ia dan ketua RT tak dijelaskan detail terkait penggerebekan kontrakan itu.

Dari pengakuannya, polisi menjelaskan bila penangkapan itu merupakan kasus besar.

"Kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi engga ngasih tau apa apanya. Nah saya baru tau hari ini," tukasnya.

Rumah sudah dihuni terduga pelaku selama 4 bulan

Berita Terkait
News Update