Mobil angkot jurusan Terminal Depok - Depok 2ringsek dihantam KRL di perlintasan kereta Depok. (angga)

Nasional

1.782 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Jalur Kereta Sejak 2018, Pengamat: Mengkhawatirkan 

Senin 19 Jun 2023, 06:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perlintasan sebidang jalur kereta api  (KA) masih mengkhawatirkan, karena seringkali terjadi kecelakaan. Demikian dikatakan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, di Jakarta, Minggu (18/6/2023).

"Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di perlintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian. Sebanyak 450 meninggal dunia, 418 luka berat dan 410 luka ringan," papar Djoko yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.

Ia mengutarakan jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni, 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua atau roda tiga. Telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang data dari PT KAI, Juni 2023.

"Data PT KAI sampai Juni 2023 menyebutkan sejak tahun 2018 hingga Mei 2023 telah terjadi  1.782 kali musibah kecelakaan di perlintasan sebidang," utara Djoko yang juga Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Ia menambahkan dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti korban jiwa, yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan. 

Selain itu, kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan. Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, Menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa

"Kondisi perlintasan berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam," tambahnya.

Djoko menandaskan ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang.

Kedua, pagar dan penghalang. Pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api. 

Ketiga, rambu dan rel peringatan*, dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, palang pintu; palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.

Kelima, penjaga perlintasan, pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas. 

"Keenam, sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan," tutur Djoko.

Ketujuh, penegakan hukum, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan. 

Kedelapan, pemisahan lalu lintas, idealnya, perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api. (johara)
 

Tags:
Kecelakaan Kereta Apiperlintasan kereta apiKasus Kecelakaan

Reporter

Administrator

Editor