ADVERTISEMENT

Putusan MK Menohok Sang Pakar

Senin, 19 Juni 2023 05:58 WIB

Share
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Sutiyo, Wartawan Poskota

 

RAKYAT Indonesia baru saja mendapat kabar baik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan 6 orang terkait sistem Pemilu Terbuka. MK memutuskan Pemilu dengan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dengan putusan ini berarti pemilih di seluruh NKRI akan mencoblos caleg untuk daerah pemilihan di DPRD I, DPRD II dan DPR RI. Sedang untuk DPD dan Pemilihan Presiden/Wapres sebelumnya memang tidak masuk dalam gugatan tersebut.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman ini patut diapresiasi. Pasalnya, sebelumnya beredar kabar yang disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pakar hukum yang juga saat berprofesi sebagai advokad ini menyebut, dirinya mendapat kabar kalau MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 memakai sistem tertutup. Informasi tersebut disebutkan didapat dari sumber yang valid.

Karuan saja, ungkapan Denny Indrayana ini membuat heboh publik. Pasalnya, bila benar dilakukan akan mengubah banyak hal pada partai politik (parpol) peserta Pemilu, calon anggota legislative (caleg) maupun pihak lainnya.

Bahkan, 8 Parpol yang mempunyai kursi di DPR mengancam akan mencabut kewenangan MK. Hanya 1 parpol di DPR yakni PDI Perjuangan yang mengungkapkan siap seandainya MK menerima gugatan 6 orang yang meminta Pemilu 2024 dilakukan secara tertutup.

Terlepas dari apa yang disampaikan Denny Indrayana yang ternyata tidak tepat prediksinya tersebut, kita harus berpikir jernih untuk memahami suatu peristiwa yang belum terjadi.

Publik baru mengetahui kalau ternyata putusan terhadap gugatan UU Pemilu oleh MK ini belum ada saat Denny Indrayana menggunggah rumor hasil putusan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT