Dua terduga pelaku TPPO saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Pandeglang. (Ist)

Kriminal

Paksa Wanita Dibawah Umur Jadi PSK, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi

Sabtu 17 Jun 2023, 18:21 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua orang pria asal Kecamatan Sobang, lantaran diduga telah memaksa dua wanita di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap terduga pelaku.

"Kedua terduga pelaku ditangkap pada Hari Jum'at (16/6/2023) malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang, Pandeglang," ungkapnya, Sabtu (17/6/2023).

Shilton mengatakan kedua terduga pelaku yang berinisial BC (23) dan AI (22) itu awalnya mengajak kedua korban berkenalan dari jejaring media sosial. 

"Dan setalah itu ketemuan mengajak korban makan-makan lalu diajak ke tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Panimbang," katanya.

Setelah itu lanjut Shilton, korban dicekoki minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang dengan dibayar Rp 300 ribu.

"Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang," ujarnya.

Dijelaskan Shilton, kedua orang korban diketahui masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Pandeglang.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat TPPO Undang-undang perlindungan anak dan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).
 

Tags:
PSK di bawah umurpsk

Samsul Fathony

Reporter

Fernando Toga

Editor