"Mereka rencananya mau ngirim lewat jalur darat menggunakan bus. Jadi seakan-akan kayak penumpang bus biasa aja yang sedang membawa barang bawaan," bebernya.
Ia menambahkan, ke empat kurir tersebut mengaku berani mengantar sabu ke Jakarta karena mendapat upah yang cukup besar.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakuh telah 2 kali menjadi kurir narkoba dan diupah sekitar Rp 250-350 juta sekali antar.
"Pengiriman pertama 8 kilogram sabu diupah Rp 250 juta. Kemudian yang kedua 15 kilogram sabu diupah Rp 350 juta oleh DPO berinsial AD," ungkap Komarudin.
Lebih jauh, Komarudin mengatakan jika sabu tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera. Pihaknya masih mendalami terkait dari mana sabu tersebut berasal.
"Asalnya dari mana masih kita dalami. Tapi kalau pengungkapan yang sebelumnya itu dari Malaysia, masuk lewat jalur laut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka disangkakan Pasal 115 Ayat 2 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Pandi)