LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 4 remaja di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, keroyok Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sampai tewas. Ditahan Polrez Lebak.
Keempat tersangka di bawah umur tersebut diantaranya berinisial AD (14), MA (15), MI (16) dan HB (13). Kini keempatnya sudah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi menerangkan, kejasian berawal dari penemuan mayat tanpa identitas, dengan keadaan terikat tali di Villa Suma di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah yang ditemukan pada hari Rabu (14/6/2023) lalu.
Dikarenakan adanya kecurigaan pada mayat tersebut yang terdapat tali tampar di bagian tangan dan kaki. Mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui mayat itu korban kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia," ungkap Iptu Andy, Jumat (16/6/2023).
Kemudian lanjut Iptu Andy, dari hasil penyelidikan tersebut juga yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD, MA, MI dan RH. Berdasarkan hasil interogasi, keempat orang tersebut mengakui perbuatanya.
"Tindak pidana kekerasan yang dilakukan keempat pelaku secara berulang. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban di giring ke arah dekat pantai kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali," jelasnya.
Dari tangan pelaku lanjut Andi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kaos lengan pendek, 1 celana pendek warna hitam, 1 buah hayu dengan panjang 1 meter.
"Kemudian, 1 buah batu, 1 unit sepeda motor, dan tiga buah tali yang digunakan untuk mengingat korban oleh pelaku," katanya.
Disampaikannya, modus para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membakar dan memukul korban menggunakan kayu, kemudian korban diikat menggunakan tali tambang warna biru.
"Motifnya, karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ karena sempat melempar pelaku MA dengan menggunakan batu dan mengenai punggung dan motor MA," bebernya.
Ditambahkannya, akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal 170 ayat 2 ke 3 e selama 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 selama 17 tahun penjara," tegas kasat menjerat para tersangka pengeroyok ODGJ. (Samsul)