Sudin Parekraf Pastikan THM di Jakarta Barat Tutup Saat Idul Adha

Jumat 16 Jun 2023, 20:05 WIB
Foto: Tempat hiburan malam di Jakbar yang ditindak petugas Satpol PP karena langgar aturan. (Ist.)

Foto: Tempat hiburan malam di Jakbar yang ditindak petugas Satpol PP karena langgar aturan. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan menutup tempat hiburan pada satu hari sebelum dan hari H Idul Adha.

Kepala Seksi (Kasie) Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan bahwa pihaknya akan menutup tempat-tempat hiburan di Jakarta Barat pada satu hari sebelum dan pada hari raya Idul Adha.

"Penutupan akan dilakukan sehari sebelum dan pada hari raya Idul Adha," ujarnya kepada Poskota.co.id dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Tempat-tempat hiburan yang dimaksud, lanjut dia, seperti bar, tempat karaoke, tempat pijat, spa dan berbagai macam tempat hiburan lainnya.

Ia menuturkan jika informasi atau imbauan terkait penutupan tempat wisata tersebut akan dilakukan kepada pemilik usaha.

"Informasi mengenai penutupan akan disebarkan atau dikoordinasikan melalui WA. Kita kan sudah punya grup WA untuk pelaku-pelaku industri di Jakarta Barat, termasuk di dalamnya ada pelaku usaha tempat hiburan juga. Nah, nanti tinggal dikoordinasikan lewat situ," ungkapnya.

Sanyoto mengatakan, tempat-tempat hiburan yang ada akan dibuka lagi pada satu hari setelah hari raya Idul Adha.

"Pada H+1 Idul Adha nanti, aktivitas tempat hiburan akan berjalan seperti biasa lagi. Penutupan ini kita lakukan untuk menghormati Idul Adha, jadi harap kerja samanya dari para pelaku usaha tempat hiburan," ungkap dia.

Ia mengatakan, ada 2.259 tempat industri pariwisata di Jakarta Barat, seperti Mall, hotel, restoran, tempat hiburan dan sebagainya.

"Jumlah tempat hiburan tidak sampai 10 persen dari jumlah keseluruhan industri pariwisata tersebut," ungkapnya.

Sanyoto menyebut, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah terkait penetapan hari Idul Adha.

Meski begitu, ia memastikan pada saat Idul Adha pemilik tempat hiburan di Jakarta Barat diimbau agar segera menutup tempat usahanya.

Jika kedapatan nekat membuka tempat usaha, maka pihaknya tak segan melakukan penindakan tegas dengan melakukan penyegelan.

"Kalau Idul Adha nanti gak surat peringatan, jadi langsung berupa penindakan, yang melakukan penindakan itu dari Satpol PP," pungkasnya. (Pandi)

News Update