Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, yang dikenal dengan nama Shane, serta seorang anak yang berinisial AG (15 tahun).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo, juga dikenal sebagai Dandy, bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan anak AG (penuntutan dilakukan secara terpisah) secara bersama-sama melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan perencanaan sebelumnya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa 6 Juni 2023.
Mario Dandy secara berulang kali memukuli kepala David. Ia diketahui telah beberapa kali menendang kepala David yang sudah tidak sadarkan diri dan tergeletak di tanah.