JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan pacarnya sendiri, AG.
Penetapan tersangka terhadap terdakwa kasus penganiayaan berat tersebut merupakan hasil gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Penetapan tersangka terhadap anak eks pejabat Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tersebut dilakukan pada 27 Juni 2023 lalu.
Mario Dandy disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, AG melalui kuasa hukumya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (Pandi)