ADVERTISEMENT

Kronologi Jaksa Tegur Pakaian Mario Dandy di Sidang: Mohon Pakai Hitam Putih Saja Ya

Rabu, 28 Juni 2023 09:43 WIB

Share
Sidang Mario Dandy digelar di PN Jaksel. (Ist)
Sidang Mario Dandy digelar di PN Jaksel. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penampilan Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menggunakan batik dalam persidangan mendapat teguran dari jaksa. 

Jaksa meminta agar Mario Dandy mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat menghadiri sidang.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 15 Juni 2023, Mario Dandy tampil berbeda dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru. 

Penampilannya ini berbeda dengan sidang sebelumnya di mana ia menggunakan kemeja hitam. Sementara itu, terdakwa Shane Lukas selalu mengenakan kemeja putih dan celana hitam dalam persidangan.

Sepekan kemudian, Mario Dandy kembali menggunakan batik saat hadir dalam sidang di PN Jaksel. Jaksa pun menegur dan meminta agar Mario Dandy hanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam dalam sidang.

Teguran tersebut disampaikan oleh jaksa setelah majelis hakim mengakhiri persidangan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa 20 Juni 2023. 

Saat itu, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan kursi terdakwa dan kembali ke tahanan.

Namun, tiba-tiba jaksa yang masih berada di ruang sidang mengambil mikrofon dan memanggil Mario Dandy.

"Izin untuk Terdakwa Mario," ujar jaksa.

Jaksa menegur pakaian yang dikenakan Mario Dandy dalam persidangan, serta meminta agar ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam dalam persidangan selanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT