JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di tempat umum.
Namun, bagi individu yang sedang sakit, disarankan untuk tetap memakai masker.
Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan selama Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, namun dapat diperketat kembali jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan," demikian kutipan dalam surat edaran tersebut, Minggu 11 Juni 2023.
Dengan adanya surat edaran ini, pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri diizinkan untuk tidak mengenakan masker.
Masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperti kereta atau pesawat tidak lagi diwajibkan menggunakan masker.
"Diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19."
"Namun, disarankan untuk tetap menggunakan masker yang menutupi dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar Covid-19, baik sebelum maupun selama perjalanan atau aktivitas di tempat umum," jelas surat edaran tersebut.
Masyarakat disarankan juga untuk tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama," tambahnya.