JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo akan segera mencabut status pandemi di Indonesia. Selain itu, Satgas Covid-19 juga akan dibubarkan.
"Pengumuman resmi pencabutan status pandemi Covid-19 akan segera disampaikan oleh Jokowi," terang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Itu disampaikan Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/6/2023)
Menurut Muhadjir, pemerintah sepakat dengan keputusan WHO yang menyatakan mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.
"Sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sendiri yang akan menentukan kapan pencabutan itu diumumkan. Namun, Muhadjir menjelaskan bahwa ada sejumlah hal teknis yang nantinya akan mengikuti jika status pandemi Covid-19 di Indonesia dicabut.
Muhadjir juga mengungkapkan berkaitan dengan pencabutan status Covid-19 ini, maka akan dilakukan, pertama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan bubar.
"Kedua, soal vaksin Covid-19 akan dialihkan dalam bentuk pelayanan normal seperti halnya vaksin Covid-19 untuk penyakit menular biasa," papar Menteri PMK.
Menteri Muhadjir, itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah.
Sebelumnya, Indonesia akhirnya memutuskan mencabut aturan pakai masker yang jadi bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Pencabutan itu resmi ditetapkan pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 9 Juni 2023.
Pencabutan ini mencakup kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.