JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan yakni pengacara Natalia Rusli menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan pleidoi terdakwa.
Dalam persidangan nampak Natalia mengenakan kemeja putih dan celana hitam menangis dalam ruang sidang.
Dalam pleidoi yang dibacakan, Natalia Rusli merasa jika dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh pihak tertentu. Apalagi tidak ada satupun bukti bahwa Natalia Rusli menjanjikan sesuatu kepada pelapor, yang saat itu menjadi kliennya.
"Hal yang tidak dapat dibuktikan penyidik dan JPU adalah tidak ada satu pun bukti surat atau percakapan dimana saya menjanjikan penggantian 40 persen uang dan 60 persen aset yang mereka ajukan sebagai fakta persidangan," kata Natalia saat bacakan pleidoi.
Wanita berambut bondol itu menyebut jika isi percakapan antara dirinya dengan pelapor bukan menjanjikan terkait pengembalian 40 persen uang dan 60 persen aset dari investasi bodong KSP Indosurya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan jika dirinya tak mengenal pelapor. Perkenalan tersebut, lanjut dia, awalnya dikenalkan oleh sesama kerabat advokat yakni bernama Alvin Lim.
Natalia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jasa advokasi kepada pelapor. Justru pelapor yang menghubungi tim nya.
"Kemudian pelapor menghubungi asisten pribadi saya bernama Sela untuk meminta surat kuasa dan surat perjanjian jasa hukum. Bukan saya pribadi atau tim saya yang menawarkan jasa hukum kepada pelapor. Dan di dalam fakta persidangan kesaksian dari saksi ahli pidana mengatakan bahwa Natalia Rusli bisa beracara diluar persidangan," tuturnya.
Terpisah, tim penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara meminta agar Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan. Apalagi tuduhan penggelapan yang dituduhkan kepada Natalia tak terbukti dalam persidangan.
"Dakwaannya hanya penipuan dan penggelapannya tidak terpenuhi. Jadi membebaskan terdakwa dari dakwaan penipuan dan meminta harkat dan martabat Natalia Rusli dan serta keadaannya di mata hukum diberikan," tukasnya.
Sementara itu, pelapor Natalia Rusli, Verawati Sanjaya mengaku cukup puas atas tuntutan terhadap Natalia Rusli.
"Enggak, enggak kecewa. Jaksa Penuntut Umum telah menerapkan 1 tahun 3 bulan (penjara), ya kami terima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum," katanya di sela sidang.
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang.
Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (pandi)