ADVERTISEMENT

Kasus Haris Azhar dan Fatia, Pakar: Tidak Bisa Dipidana Jika yang Disampaikan Menjaga Hak Masyarakat

Sabtu, 10 Juni 2023 12:24 WIB

Share
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra . (Ist)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Azmi menilai, meskinya hubungan antar hak dan kewajiban jadi sangat penting dalam penyelesaian kasus ini.

"Termasuk menjadi edukasi masyarakat kedepan dalam rangka hubungan hukum dan menjaga keseimbangan antar warga negara dalam sebuah bangsa," tutup Azmi. (rizal)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT