ADVERTISEMENT

Luapkan Sakit Hati, Luhut Ungkap Kronologi Haris Azhar Minta Saham Kepadanya Sebelum Bikin Podcast

Kamis, 8 Juni 2023 13:41 WIB

Share
Luhut ungkap Haris Azhar sempat minta saham sebelum buat podcast. Foto: Kolase/Ist.
Luhut ungkap Haris Azhar sempat minta saham sebelum buat podcast. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku memiliki kedekatan sangat baik dengan Haris Azhar yang kini menjadi terdakwa pencemaran nama baik atas dirinya.

Kedekatan antara Luhut dan Haris Azhar disampaikannya saat menjadi saksi di sidang di PN Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2023, usai JPU bertanya soal seberapa dekat antara dirinya dengan terdakwa.

Kata Luhut dirinya kerap bertemu dengan Haris Azhar sebelum kasus ini bergulir. Haris juga kerap datang ke rumah dan kantor Luhut dalam berbagai konteks. 

Tak cuma tatap muka, komunikasi via WhatsApp juga terjalin dengan sangat baik.

Luhut bahkan menunjukkan bukti-bukti chat yang menunjukkan seberapa dekat dia dengan Haris. Haris bahkan disebut pernah meminta bantuan untuk pendidikan. Dan Luhut mendorongnya agar beliau melanjutkan pendidikan pascasarjana atau strata tiga. Sayang, Haris melapor bahwa dirinya gagal diterima di universitas yang menjadi bidikannya.

Komunikasi Intens Luhut Sebelum Haris Azhar Terdakwa

Luhut kemudian mengungkapkan kekecewaannya pada Haris Azhar. Sampai saat ini dirinya tak habis pikir mengapa dia dituduh macam-macam oleh orang yang kerap dibantunya dan sering berkomunikasi dengannya.

"Yang Mulia, saya itu sebenarnya sampai hari ini juga belum mengerti kenapa saudara Haris seperti itu. Karena kami ber WhatsApp ria," kata Luhut.

Saat ditanya kapan berkomunikasi terakhir dengan Haris, dia bilang terjadi pada 2 Maret 2021 lalu. Ketika itu Haris Azhar memintanya untuk bertemu dengan materi pembahasan ingin meminta saham untuk para ketua adat di wilayah asli Tembagapura, lokasi Freeport.

Luhut kemudian mengarahkan Haris untuk mengatur jadwal dengan Joddy (staf Luhut). Akan tetapi di pembahasan itu, permintaan itu kemudian tidak dipernuhi.

"Tidak, karena menurut kami itu bukan tanggung jawab kami. Kami sampaikan ke Pak Lambok (legal advisornya), karena beliau kan ahli hukum, coba dilihat apakah sesuai dengan hukum," kata dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT