ADVERTISEMENT

Tempat Penampungan PMI Ilegal Digerebek Polisi, 22 Pekerja Migran Diamankan

Jumat, 9 Juni 2023 15:59 WIB

Share
Rumah di Jalan Haji Kotong, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran. (Pandi)
Rumah di Jalan Haji Kotong, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijadikan tempat penampungan pekerja migran. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Sebanyak 22 korban ditemukan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Rumah itu terletak di Jalan Haji Kotong, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pantauan Poskota di lokasi, rumah berpagar hitam dengan nuansa warna abu-abu dan putih itu tampak sepi. Namun di garasi ada satu unit mobil berwarna silver dan dua unit motor.

Gerbang rumah tampak tertutup namun pintu rumah terlihat terbuka. Namun sayangnya tak ada satupun orang yang nyaut saat wartawan bertandang.

Ketua RT setempat, Subandi mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tau jika ada sejumlah pekerja migran yang menginap di salah satu rumah warganya tersebut.

"Saya gak tau, soalnya kan yang punya rumah juga gak lapor. Saya taunya ya pas kemarin digerebek aja itu," katanya kepada wartawan di lokasi, Jumat (9/6/2023).

Subandi mengaku telah menegur pemilik rumah tersebut. Dari hasil interogasi, pemilik rumah mengaku jika pekerja migran tersebut datang dan menginap melalui saudaranya.

"Jadi saudara si pemilik mau numpang di rumah itu, sama pekerja migran itu juga, jadi mereka menginap di rumah itu. Baru 1 malam langsung digerebek polisi," ungkapnya.

Subandi memastikan, sebelumnya rumah tersebut tidak dijadikan tempat penampungan pekerja migran. Keseharian si pemilik rumah juga kerap berbaur dengan warga.

"Anak yang pemilik rumah bergaul, masih suka bergaul sama tetangga," tutur Subandi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT