ADVERTISEMENT
Jumat, 9 Juni 2023 09:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor bersama Garnisun menertibkan 36 bangunan tak berizin di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal. 4 dari 36 bangunan dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut disinyalir menjadi tempat prostitusi.
Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menyebut, pihaknya telah melalukan tindakan penertiban puluhan THM dengan cara merobohkan 36 bangunan tak berizin di atas tanah negara.
Ke 36 bangunan yang disinyalir menjadi tempat karaoke dan juga lokasi prostitusi tersebut diratakan dengan tanah oleh Satpol PP bersama dengan Garnisun Sub Kabupaten Bogor.
"Melakukan Penertiban bangunan tanpa izin yang diduga sebagai tempat karaoke dan prostitusi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal," kata Rhama melalui keterangannya.
Lebih lanjut, Rhama pun menegaskan bahwa bangunan yang disinyalir menjadi lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut tak memiliki izin bangunan.
Atas dasar hal tersebut, maka petugas yang terjun ke lapangan pun melakukan pengosongan bangunan dengan cara merobohkannya.
"Bangunan yang tidak memiliki izin sebanyak 36 bangunan dan 4 dari 36 diantaranya diduga sebagai warung remang-remang yang digunakan sebagai tempat prostitusi," paparnya.
Rhama menyebut, beberapa pemilik dari ke 36 bangunan yang menjadi atensi untuk dilakukan pembongkaran pun telah melakukan pengosongan lahan di atas tanah negara dengan cara mandiri.
"Beberapa bangunan tanpa izin telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif," pungkasnya. (Panca)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT